Kota Samarinda dalam menjalankan visi misi memperkenalkan salah satu
konsep yang mendasar dan strategis dimana diharapkan konsep ini dapat
diaplikasikan dengan baik, mudah dan murah serta pencapaian tujuan dapat
terukur sepanjang seluruh komponen melakukan dukungan dalam setiap aspek
perilaku dan kegiatan.
Kecamatan Sungai Kunjang yang terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan, 297 RT
dan berpenduduk 109.761 jiwa merupakan salah satu Kecamatan di Kota Samarinda
yang telah menerapkan konsep HBS tersebut dalam 2 (dua) tahun terakhir. Selaku
Camat Sungai Kunjang (Nurrahmani, SIP, MM) merasa konsep menuju HBS masih belum
maksimal dikarenakan :
1. Program tidak fokus dan tidak direncanakan dengan baik
2. Tidak mengenalkan kebutuhan dasar tentang konsep HBS
3. Tidak memiliki skala prioritas
Berdasarkan 3 (tiga) alasan mendasar tersebut, pilar Kecamatan Sungai
Kunjang (Kecamatan, Kelurahan, LPM, FKPM, Sekolah, dll) membuat satu konsep
“Pencanangan Kecamatan Sungai Kunjang SEHAT 2012” dengan melihat skala
prioritas terhadap kebutuhan Kecamatan Sungai Kunjang untuk menuju HBS (tahun
pertama) dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
A. HBS dan PHBS dilingkungan kantor, rumah dan
sekolah
Kantor dalam hal ini Instansi Pemerintah Kota diwilayah Kecamatan
Sungai Kunjang selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota dan pemimpin sektor
dari pelaksanaan konsep HBS (Hijau, Bersih dan Sehat) diharapkan dapat
memberikan contoh didalam pelaksanaan konsep tersebut kepada masyarakat luas.
Yang kemudian akan dilanjutkan dengan mengajak dan merangkul kantor-kantor
swasta, lingkungan rumah dan sekolah terus berbenah untuk selalu menerapkan
konsep dasar HBS diantaranya:
- Hijau (lingkungan asri, memliki pohon peneduh dan pohon penghijauan
- Bersih (lingkunga apik, sampah tidak berserakan, memiliki tempat sampah yang presentatif dan terpilah serta tidak melakukan pembakaran sampah)
- Sehat (ventilasi yang cukup, drainase lancar, penggunaan air bersih, MCK yang bersih, dll)
PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) Rumah, Kantor dan Sekolah.
PHBS yang dilaksanakan dilingkungan rumah:
PHBS yang dilaksanakan dilingkungan rumah:
- Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan
- Memberi asi eksklusif
- Menggunakan sir bersih
- Mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun
- Menggunakan jamban yang sehat
- Memberantas jentik demam berdarah dirumah seminggu sekali (efektif 3M)
- Makan buah dan sayur setiap hari
- Melakukan aktifitas fisik setiap hari
- Tidak merokok didalam rumah
- Membuang sampah pada tempatnya
PHBS yang dilaksanakan dilingkungan kantor:
- Mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun
- Mengkonsumsi makanan sehat dikantin kantor atau disekitarnya
- Menggunakan jamban yang bersih dan sehat
- Kegiatan olahraga yang teratur dan terukur
- Memberantas jentik nyamuk
- Tidak merokok dilingkungan kantor / merokok diarea yang diperkenankan merokok
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala
- Membuang sampah pada tempatnya
PHBS yang dilaksanakan di lingkungan sekolah:
- Mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun
- Mengkonsumsi jajanan sehat dikantin sekolah
- Menggunakan jamban yang bersih dan sehat
- Olahraga yang teratur dan terukur
- Memberantas jentik nyamuk
- Tidak merokok dilingkungan sekolah
- Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap 6 bulan sekali
- Membuang sampah pada tempatnya
B. Jalan Protokol Bersih dan Hijau
Selama ini masih ditemukannya titik-titik lokasi pembuangan sampah sementara diluar TPST yang telah ditentukan, termasuk di jalan utama. Dengan demikian Kecamatan Sungai Kunjang melakukan pola razia persampahan secara mandiri dan tetap mengacu pada Perda Kota Samarinda, yang ditujukan menimbulkan efek jera dan sekaligus membentuk kesadaran akan pentingnya membuang sampah secara tertib. Selain itu pengawasan juga dilakukan pada kondisi tanaman dan pohon disepanjang jalan protokol agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain seperti pemasangan iklan/promosi di pohon-pohon.
C. Bebas Promosi dan Sponsor Rokok
Berkaitan dengan ditunjuknya Kecamatan Sungai Kunjang sebagai Kecamatan Layak Anak yang salah satu indikatornya adalah penekanan lebih dini / pengenalan tentang rokok kepada anak-anak dapat diminimalisir sedemikian rupa maka melalui kerja sama Kecamatan Sungai Kunjang dengan Satpol PP dan BP2TSP diharapkan mampu menunjang program Bebas Promosi dan Sponsor Rokok ini.
D. Bebas dari Baleho yang tidak Tertib
Tim K3 Kelurahan dan Kecamatan bekerjasama dengan Satpol PP aktif memantau dan menertibkan baleho yang tidak dipasang sesuai pada tempatnya. Yang ditujukan untuk menghindari dampak negatif yang akan ditimbulkan seperti mengurangi keindahan, kumur dan lain sebagainya.
E. Penerapan Jam Wajib Belajar
Penerapan jam wajib belajar pukul 19.00 s/d 21.00 Wita bertujuan meningkatkan fungsi kontrol dan komunikasi antara orang tua dan anak sehingga dapat mengurangi kenakalan remaja. Program ini perlu dukungan dari RT sampai Camat untuk regulasinya.
F. Normalisasi Drainase melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Instansi Terkait
Kecamatan meninjau dan mendata saluran drainase yang tersumbat untuk membuat program gotong royong serta permohonan keinstansi terkait untuk membantu memecahkan masalah mengenai drainase jika tidak dapat diatasi dengan kegiatan gotong royong. Dalam hal ini masyarakat Sungai Kunjang bekerjasama dengan DKP, TNI, Kepolisian, Cipta Karya dan Bina Marga.
G. Pengelolaan Limbah Sampah Rumah Tangga
Demi meminimalisir kapasitas sampah yang tidak dapat terangkut seluruhnya setiap hari untuk di buang ke TPA dan juga untuk menjaga kelestarian lingkungan, Kecamatan Sungai Kunjang akan membuat kantong-kantong pengelolaan limbah rumah tangga disetiap Kelurahan melalui kegiatan 3R, Bank Ramli, Dll
H. Penghijauan
Kecamatan Sungai Kunjang menerapkan kebijakan kepada seluruh masyarakat yang mengurus pengantar nikah di Kelurahan se-Kecamatan Sungai Kunjang agar menyumbangkan pohon produktif berupa pohon buah (selain kelapa, salak dan pisang). Selanjutnya pohon tersebut akan disalurkan pada lokasi yang memerlukan penghijauan baik dilingkungan sekolah, kantor maupun rumah tangga.
I. Peningkatan Keamanan Masyarakat
Bersama LPM dan FKPM membangun kemitraan bersama untuk prefentif terhadap persoalan dimasyarakat. Persoalan-persoalan dapat diselesaikan secara dini sebelum lanjut pada tingkat atas dan masyarakat diharapkan menciptakan keamanan untuk diri sendiri dan lingkungan.
J. Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL)
Melalui Patroli K3, LPM dan FKPM dibantu Satpol PP akan memberi informasi dan penindakan agar tidak berjualan ditrotoar dan tempat yang dilarang untuk berjualan.
K. Masyarakat Tertib Membuang Sampah
L. Lomba HBS dan PHBS Kelurahan tingkat Kecamatan
Untuk meminimalisir kegiatan pembuangan sampah tidak pada tempat dan tidak pada waktu yang telah ditetapkan, Kecamatan Sungai Kunjang menerapkan razia pendampingan dengan melibatkan K3 Kecamatan, Kelurahan, FKPM, dan LPM dengan sistem penerapan sanksi :
- Warga yang terjaring membuang sampah sembarangan diharuskan menyapu, membersihkan lokasi dan dikawal untuk membuang sampah ke TPS.
- Warga yang terjaring membuang sisa bahan bangunan dan lainnya disembarang tempat akan dibina oleh Babinsa dan Babinkantibmas serta diharuskanmengangkut kembali sampah tersebut untuk dibuang di TPA dengan pengawalan petugas K3.
- Warga yang terjaring razia penertiban akan didokumentasikan dengan identitas yang jelas dan akan dipajang diKelurahan sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
- Warga yang terjaring dengan status PNS atau Pegawai Swasta dengan instansi yang jelas, Camat akan mengirim surat kepada Kepala instansi/perusahaan untuk membina pegawainya, agar dapat bekerjasama menjaga kebersihan diwilayah Kecamatan Sungai Kunjang khususnya dan di Kota Samarinda umumnya.
Bentuk nyata dari program pendukungan Pencanangan Kecamatan Sungai Kunjang SEHAT 2012 adalah adanya pembinaan dari Kecamatan yang dilaksanakan oleh Kelurahan yang ada. Evaluasinya berupa penilaian kinerja yang dituangkan dalam lomba dengan kriteria yang mengacu pada konsep HBS dan PHBS.
0 komentar:
Posting Komentar